Penguatan Peran Akademisi sebagai Pengawas Independen sebagai Pemantau dalam Meningkatkan Kualitas Pilkada 2024 di TPS 1 Desa Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan

Authors

  • Asmaria Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia
  • Rendy Renaldy Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia
  • Eko Aziz Apriadi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
  • M. Fikri Akbar Universitas Negeri Jakarta, Indonesia
Abstract views: 17


PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 8


Keywords:

Pilkada, Pemantau Pemilu, Akademisi

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan sarana penting dalam mewujudkan demokrasi di tingkat lokal. Namun, pelaksanaan Pilkada sering kali diwarnai oleh berbagai permasalahan seperti politik uang, pelanggaran administratif, dan manipulasi suara. Penelitian pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat peran akademisi sebagai pengawas independen seperti pemantau dari Forum Dekan Fisisp Indonesia di TPS 1 Desa Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada Pilkada 2024. Akademisi dipilih karena memiliki kompetensi yang memadai dalam memahami regulasi serta kemampuan analitis yang mendalam untuk mengawasi setiap tahapan Pilkada. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini meliputi tiga tahapan utama, yaitu persiapan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi. Pada tahap persiapan, tim pengabdian melakukan koordinasi dengan penyelenggara Pilkada setempat seperti KPPS dan Panwaslu, menyusun pedoman pemantauan, serta merekrut dan melatih relawan pemantau dari kalangan akademisi. Selama hari pemungutan suara, pemantauan dilakukan melalui observasi langsung di TPS, dengan fokus pada pencatatan potensi pelanggaran, seperti politik uang dan intimidasi. Data yang diperoleh dianalisis dan disusun dalam laporan akhir yang berisi hasil pemantauan serta rekomendasi untuk penyelenggara Pilkada. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan kesadaran penyelenggara Pilkada terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, ditemukan indikasi berkurangnya potensi pelanggaran seperti politik uang dan manipulasi suara di TPS 1. Masyarakat juga menunjukkan peningkatan partisipasi aktif dalam mengawasi proses Pilkada, yang menandakan adanya dampak positif dari keterlibatan akademisi sebagai pengawas independen Kesimpulan dari pengabdian ini adalah bahwa akademisi memiliki peran strategis dalam menjaga integritas Pilkada melalui pengawasan yang obyektif dan berbasis data. Dengan adanya pemantauan yang dilakukan secara profesional, kualitas pelaksanaan Pilkada dapat meningkat secara signifikan. Pengalaman dari pengabdian ini menunjukkan pentingnya meningkatkan keterlibatan akademisi dalam proses Pilkada di berbagai daerah serta membangun jaringan pemantau independen di tingkat lokal.

References

Afifuddin, M. (2020). Membumikan Pengawasan Pemilu: Mozaik Pandangan dan Catatan Kritis dari Dalam. Elex Media Komputindo.

Aji, E. W. (2020). Transformasi Strategi Sebagai Model Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 6(02), 259–270.

Amatahir, Z. (2023). Peran Mahasiswa Dalam Mencegah Politik Uang Dan Kecurangan Pemilu: The Role of Students in Preventing Money Politics and Election Fraud. Jurnal Media Hukum, 11(2), 87–98.

Ati, H. D. L., Apriadi, E. A., & Suryanti, P. (2024). Peran Akademisi dalam Pemantauan Pemilu Presiden Periode 2024-2029 di Kelurahan Sawah Brebes. Devotion: Journal Corner of Community Service, 2(4), 166–174.

Fariz, M. (n.d.). Civil Society Dan Demokrasi Studi Peran Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam Penguatan Pemilu dan Demokrasi di Indonesia. Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas ….

Febrian, K. (2021). Peran Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pada Pemilu Serentak 2019 Kota Padang. Jurnal Demokrasi Dan Politik Lokal, 3(2), 133–150.

Makie, H. A., & Rindiani, W. A. (2024). Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu: Membangun Kepercayaan dan Partisipasi. Al Washliyah: Jurnal Penelitian Sosial Dan Humaniora, 2(1), 24–34.

Nasution, A. I., Azaria, D. P., Fauzan, M., Abidin, F. R. M., & Alfarissa, T. (2023). Penguatan Fungsi Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 229–256.

Prasetyo, P. (2024). PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA JAMBI TERHADAP PELANGGARAN PEMILIHAN LEGISLATIF. UNIVERSITAS JAMBI.

Primadi, A., Efendi, D., & Sahirin, S. (2019). Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif. Journal of Political Issues, 1(1), 63–73.

Seac, A. E. F. (2022). Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu. Fianosa Publishing.

Simanjuntak, N. Y. (2017). Pemantauan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Jurnal Bawaslu, 3(3), 2443–2539.

Published

2024-11-30

How to Cite

Asmaria, Renaldy, R. ., Apriadi, E. A., & Akbar, M. F. . (2024). Penguatan Peran Akademisi sebagai Pengawas Independen sebagai Pemantau dalam Meningkatkan Kualitas Pilkada 2024 di TPS 1 Desa Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Devotion: Journal Corner of Community Service, 3(2), 72–83. Retrieved from https://journal.jcopublishing.com/index.php/devotion/article/view/409

Issue

Section

Articles