Sosialisasi Jaminan Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Di Desa Putra Lempuyang



Keywords:
sosialisasi, jaminan kepastian hukum, sertifikat hak atas tanahAbstract
Permasalahan tanah merupakan isu hukum yang tak kunjung selesai hingga hari ini. Hal mendasar mengenai hubungan manusia dengan tanah yang tak akan pernah bisa dipisahkan. Pada sosialisasi ini penulis menyampaikan pentingnya administrasi pertanahan melalui pendaftaran tanah untuk pertama kali sehingga hadirnya sertifikat hak atas tanah merupakan suatu bukti kepemilikan yang memberikan jaminan kepastian hukum pada pemilik sertifikat hak atas tanah. Metode dalam kegiatan pengabdian ini, dengan mengidentifikasi permasalahan tentang tanah yang berada di Desa Putra Lempuyang. Selanjutnya penulis menyampaikan materi sosialisasi melalui pendekatan peraturan perundang-undangan terkait (statute approach). Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi ini ternyata hampir sebagian besar tanah di desa tersebut belum memiliki alas hak sertifikat, sehingga perlunya materi mengenai pentingnya sertifikat atas tanah sebagai jaminan kepastian hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 UUPA. Selain itu peran pemerintah desa juga sangat penting sebagai suatu pemerintahan terkecil guna meneliti dalam penerbitan alas hak tanah yaitu sporadik.
References
E Utrecht, (1986). Pengantar HUkum Administrasi Negara, Liberty.
Philipus M. Hadjon, (2001). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Boedi Harsono, (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cetakan Kesembilan, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhamad Rusjana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.