Penyuluhan Hukum Untuk Pemahaman KDRT Bagi Lingkungan Rumah Tangga di Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Sekar Padi Desa Bandungrejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Jawa Timur

Authors

  • Ruminingsih Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sunan Bonang
  • Aguk Nugroho Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sunan Bonang
  • Daryuti Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sunan Bonang
https://doi.org/10.54012/devotion.v1i3.127
Abstract views: 78


PDF downloads: 110


Keywords:

KDRT, perlindungan, lingkup rumah tangga

Abstract

Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) Universitas Sunan Bonang Tuban ini dihadiri oleh masyarakat Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang di Kabupaten Tuban yang bertempat di Balai Desa Bandungrejo. Kegiatan dilakukan dengan cara sosialisai dan/atau memberikan edukasi melalui metode ceramah untuk meningkatkan kesadaran hukum agar dapat memahami konsep kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), upaya hukum yang dapat ditempuh dan bagaimana bentuk hak-hak yang diterima sebagai korban KDRT serta yang terpenting masyarakat memahami tujuan diaturnya KDRT dalam UU Penghapusan KDRT yang semata-mata mencegah terjadinya kekerasan dan perceraian untuk keharmonisan rumah tangga. Kegiatan pengabdian secara keseluruhan dapat dikatakan baik dan berhasil, dilihat dari keberhasilan target jumlah peserta penyuluhan (100%), ketercapaian tujuan penyuluhan (75%), ketercapaian target materi yang telah direncanakan (80%), dan kemampuan peserta dalam penguasaan materi (75%).

References

Anoniomus. (2022). Data Perkembangan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan.

Fuadi, M. (2008). Pengantar Hukum Bisnis. Citra Aditiya Bakti, Bandung.

Hiariej, E. O. S. (2015). Hukum Acara Pidana. In Pengantar Hukum Acara Pidana (p. 328). Universitas Terbuka.

ICJR. (2014). Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah dan Praktiknya (Anggara (Ed.)). Institute for Criminal Justice Reform.

International, A. (2009). URUSAN YANG BELUM SELESAI : AKUNTABILITAS POLISI DI INDONESIA. Amnesty International Publications. www.amnesty.org

Kusumo, S. M. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty, Jogjakarta.

Maria, A. (2016). Psikologi dan Teknik Informasi. In S. A. Utama (Ed.), Seri Sumbangan Pemikiran Spikologi Untuk Bangsa. HIMPSI.

Moeljadno. (2000). Azas-azas Hukum Pidana. Rieneka Cipta, Jakarta.

Moeljadno. (2021). Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bumi Aksara, Jogjakarta.

Nauli Thaib, E. (2013). Hubungan Antara Prestasi Belajar Dengan Kecerdasan Emosional. Jurnal Ilmiah Didaktika, 13(2), 384–399. https://doi.org/10.22373/jid.v13i2.485

Rahmawati, M. (2014). MENULIS EKSPRESIF SEBAGAI STRATEGI MEREDUKSI STRES UNTUK ANAK-ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 02(02), 276–293.

Undang-undang Penghapusan KDRT Dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004. (2004). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.

Downloads

Published

2023-01-25

How to Cite

Ruminingsih, R., Nugroho, A. ., & Daryuti, D. (2023). Penyuluhan Hukum Untuk Pemahaman KDRT Bagi Lingkungan Rumah Tangga di Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Sekar Padi Desa Bandungrejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Jawa Timur. Devotion: Journal Corner of Community Service, 1(3), 157–163. https://doi.org/10.54012/devotion.v1i3.127

Issue

Section

Articles